
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat menyatakan bahwa penguatan upaya pencegahan dan penegakan hukum harus dilakukan secara bersamaan untuk meningkatkan efektivitas perlindungan anak di Indonesia.
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap anak baru-baru ini di berbagai daerah menunjukkan bahwa sistem perlindungan nasional masih memiliki celah-celah signifikan, mulai dari pengawasan hingga penanganan korban.
“Penguatan pencegahan dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Tidak boleh ada ruang untuk kekerasan sistemik terhadap anak,” tegasnya dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada hari Jumat.
Moerdijat menyoroti beberapa kasus yang baru-baru ini mendapatkan perhatian publik, seperti dugaan kekerasan di suatu tempat penitipan anak di Yogyakarta dan dugaan pelecehan seksual terhadap siswa di sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah.
Dia berargumen bahwa kasus-kasus ini harus menjadi alarm bagi semua pemangku kepentingan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan yang ada.
Wakil Ketua tersebut menyerukan evaluasi komprehensif terhadap semua lembaga yang terkait dengan anak untuk memastikan sistem yang memadai untuk pencegahan kekerasan telah diterapkan.
Lebih lanjut, dia mendesak penegakan hukum untuk memprioritaskan pendekatan holistik terhadap perlindungan korban, yang mencakup dukungan psikologis dan keselamatan fisik.
Dia juga mendesak pemerintah untuk memperkuat kampanye yang bertujuan untuk memutus siklus kekerasan melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran masyarakat.
Moerdijat berpendapat bahwa upaya perlindungan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum yang reaktif tetapi harus disertai dengan langkah-langkah pencegahan yang proaktif dan berkelanjutan.
Penguatan pencegahan, penegakan, dan dukungan politik dianggap penting untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Dengan langkah-langkah ini, Moerdijat menyatakan optimisme bahwa Indonesia dapat memperkuat perlindungan anak secara nasional sambil mendorong generasi muda yang sehat dan kompetitif.
Berita terkait: Kementerian menyerukan perlindungan kesehatan mental setelah kekerasan di tempat penitipan anak
Berita terkait: Indonesia memperketat aturan keselamatan anak untuk platform e-commerce
Penerjemah: Devi Nindy, Raka Adji
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2026
