
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum dan HAM Indonesia telah memberikan remisi khusus dan pengurangan hukuman kepada 1.052 narapidana Buddha dan narapidana anak di seluruh Indonesia untuk memperingati Hari Vesak tahun ini.
“Ini adalah bentuk pengakuan negara terhadap narapidana dan narapidana anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan,” kata Menteri Hukum dan HAM Agus Andrianto dalam pernyataan di sini di Jakarta pada hari Minggu.
Dari total 1.052 penerima, 1.041 di antaranya menerima Remisi Khusus I, yang memberikan mereka pengurangan hukuman sebagian; sementara enam lainnya menerima Remisi Khusus II dan langsung dibebaskan. Sementara itu, lima narapidana anak menerima Pengurangan Hukuman Khusus.
Menurut data kementerian, saat ini terdapat 1.944 narapidana Buddha dan tahanan di Indonesia; 1.047 di antaranya adalah narapidana dewasa yang memenuhi syarat untuk remisi Hari Vesak.
Berita terkait: Pemerintah memberikan remisi khusus Eid, Nyepi kepada lebih dari 150 ribu narapidana
Sumatera Utara mencatat jumlah penerima terbanyak dengan 186 orang, diikuti oleh Kalimantan Barat dengan 163 narapidana, dan Jakarta dengan 140 narapidana.
Andrianto berharap bahwa remisi yang diberikan dapat memotivasi mereka untuk mempersiapkan reintegrasi yang sukses ke dalam masyarakat.
“Semangat Vesak harus menjadi momen refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, dan meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Menurut data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, total populasi narapidana di Indonesia berjumlah 270.779, yang terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana yang dijatuhi hukuman.
Sementara itu, hingga 22 Mei 2026, negara menahan 1.663 anak di sistem pemasyarakatan, yang terdiri dari 323 narapidana anak yang ditahan dan 1.340 narapidana anak yang dijatuhi hukuman.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mencatat bahwa pemberian remisi khusus Hari Vesak dan pengurangan hukuman ini juga membantu mengurangi pengeluaran negara untuk penyediaan makanan bagi narapidana, menghemat Rp840,5 juta (sekitar US$47.156) untuk narapidana dewasa dan Rp2,1 juta untuk narapidana anak.
Berita terkait: Amnesti akan diberikan kepada narapidana yang memenuhi kriteria: Pemerintah RI
Penerjemah: Laily Rahmawaty, Raka Adji
Editor: Fransiska Ninditya
Hak cipta © ANTARA 2026
