INFOEKSPRES.COM – Sebanyak 12 pucuk senjata api yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada saat melakukan penggeledahan di rumah dinas (Rumdin) Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilimpahkan ke kepolisian.
Kini, penanganan terkait penyelidikan dari kepemilikan senjata api itu diambil alih oleh Mabes Polri
Yaitu melalui Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri dan Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca Juga:
KPK Usut Tindak Pidana Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo, akan Panggil Politikus Nasdem Rajiv
Tak Bisa Penuhi Panggilan Tim Penyidik KPK, Begini Alasan Bendahara Partai NasDem Ahmad Sahroni
Sebelumnya untuk legalitas 12 senjata api itu akan didalami oleh Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda Metro Jaya yang berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri
Baca artikel lainnya di sini: Keberadaan Syahrul Yasin Limpo Tak Diketahui, Jokowi Tunjuk Harvick Hasnul Qolbi Jadi Mentan Ad Interim
“Saat ini 12 senpi tersebut sudah diamankan di Baintelkam Polri. Tentunya akan diteliti,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
“Akan dicocokkan dengan data yang ada di Baintelkam Polri,” imbuh hmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca Juga:
KPK Perpanjang Penahanan Tersangka Helmut Hermawan, Penyuap Edward Omar Sharif Hiariej
Presiden Jokowi Resmi Berhentikan Firli Bahuri Sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
“Kemudian, saat ini penyelidikan ditangani oleh Dittipidum Bareskrim Polri,” imbuhnya.
Adapun untuk penyelidikan tersebut nantinya untuk mengetahui kepemilikan senjata dari 12 senjata api laras pendek itu dengan mencocokkan datanya di Baintelkam Polri.
“12 senpi itu jenisnya laras pendek. Nanti dilihat ya dari data Baintelkam Polri, ini senjata milik siapa.”
“Kemudian senjata ini peruntukannya apakah untuk membela diri atau koleksi apakah untuk berburu nanti ada datanya di Baintelkam Polri,” jelasnya.***
Baca Juga:
Cerita Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Soal Upaya intervensi dan Ancaman kepada Pimpinan KPK
Tak Hadir dalam Pemeriksaan KPK Ternyata Ini Alasan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej