Indonesia menanggung PPN pada penerbangan ekonomi untuk mengurangi tarif penerbangan

Indonesia menanggung PPN pada penerbangan ekonomi untuk mengurangi tarif penerbangan

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) pada tiket penerbangan domestik kelas ekonomi, bertujuan untuk mengurangi tarif pesawat di tengah tingginya harga bahan bakar penerbangan.

Kebijakan ini mencakup PPN pada tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar, meringankan harga tiket bagi masyarakat karena maskapai menghadapi biaya operasional yang lebih tinggi akibat lonjakan harga bahan bakar.

“Fasilitas ini berlaku untuk tiket yang dibeli dan penerbangan yang dilakukan dalam waktu 60 hari, mulai satu hari setelah peraturan ini diberlakukan,” kata juru bicara Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian Haryo Limanseto di Jakarta pada hari Minggu.

Ia mengatakan intervensi fiskal sangat penting untuk meringankan tekanan tarif pesawat, karena bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari biaya operasional maskapai.

Maskapai diwajibkan untuk melaporkan penggunaan fasilitas PPN secara tepat waktu dan transparan, sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.

Aturan PPN standar tetap berlaku untuk kelas non-ekonomi.

Peraturan yang diberlakukan pada 24 April ini dimaksudkan untuk memastikan dukungan pemerintah yang terarah, efektif, dan berkelanjutan.

Pemerintah juga berupaya melindungi masyarakat dari kenaikan harga energi global, termasuk biaya bahan bakar penerbangan yang lebih tinggi yang mendorong kenaikan tarif.

“Pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan dan menjaga tarif tetap terjangkau, dengan membatasi kenaikan tarif domestik antara 9 hingga 13 persen,” kata Limanseto.

Kebijakan ini mengikuti langkah sebelumnya untuk menetapkan batas biaya tambahan bahan bakar sebesar 38 persen untuk pesawat jet dan pesawat baling-baling, naik dari 10 persen dan 25 persen, berturut-turut.

Berita terkait: Pemerintah RI berupaya menstabilkan tarif pesawat di tengah kenaikan harga bahan bakar jet
Berita terkait: Pemerintah Indonesia membatasi kenaikan tarif pesawat sebesar 9–13 persen

Penerjemah: Bayu Saputra, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2026



Sumber

About Aditya Pranawa

Aditya Pranawa berfokus pada pemberitaan politik dan isu nasional, mencakup kebijakan pemerintah, dinamika politik, parlemen, serta peristiwa penting yang berdampak pada masyarakat luas.

View all posts by Aditya Pranawa →