Hengjaya meningkatkan pelatihan keanekaragaman hayati di lokasi penambangan Sulawesi

Jakarta (ANTARA) – Penambang nikel Indonesia PT Hengjaya Mineralindo telah berjanji untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati dengan membangun kesadaran lingkungan dan kapasitas teknis di antara pekerja dan kontraktornya di operasi mereka di Sulawesi Tengah.

“Pengelolaan keanekaragaman hayati bukan hanya tanggung jawab tim lingkungan, tetapi melibatkan semua karyawan, kontraktor, dan masyarakat sekitar,” kata Manajer Lingkungan Hengjaya Virgo Lelono dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada hari Jumat.

Perusahaan mengadakan program Peningkatan Kapasitas Keanekaragaman Hayati pada 4–5 Februari 2026, di lokasi penambangan Tangofa di Morowali, Sulawesi Tengah.

Pelatihan tersebut menggabungkan instruksi di kelas dan penilaian berbasis lapangan dan dilakukan bekerja sama dengan Nickel Effort for Sustainable Transition (NEST), sebuah organisasi yang fokus pada praktik penambangan yang bertanggung jawab.

Lelono mengatakan program ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis peserta dalam perlindungan keanekaragaman hayati sambil mengurangi risiko lingkungan yang terkait dengan aktivitas penambangan.

Inisiatif ini juga mendukung pengelolaan Kawasan Konservasi Hengjaya seluas 197 hektar, yang telah ditetapkan sebagai zona Nilai Konservasi Tinggi (HCV) di dalam konsesi perusahaan.

Kawasan konservasi tersebut menyediakan habitat bagi beberapa spesies endemik Sulawesi dan digunakan sebagai tempat belajar untuk menerapkan prinsip-prinsip konservasi dalam operasi sehari-hari.

“Melalui pelatihan ini, kami bertujuan untuk membangun pemahaman bersama dan kompetensi yang konsisten dalam perlindungan lingkungan dan pencegahan risiko operasional,” kata Lelono.

Sebanyak 20 peserta dari berbagai departemen Hengjaya dan perusahaan kontraktor di lokasi mengikuti program tersebut.

Modul pelatihan mencakup identifikasi flora dan fauna endemik Sulawesi, prosedur standar untuk merespons pertemuan dengan satwa liar, metode pemantauan keanekaragaman hayati, dan mitigasi risiko di daerah sensitif.

Peserta juga diinformasikan tentang peraturan Indonesia yang relevan yang mengatur perlindungan satwa liar dan lingkungan, termasuk Undang-Undang No. 5 tahun 1990, Peraturan Pemerintah No. 7 dan No. 8 tahun 1999, serta Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106 tahun 2018.

Program ini juga membahas persyaratan penilaian dampak lingkungan, termasuk rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, yang dikenal secara lokal sebagai AMDAL dan RKL-RPL.

Patokan internasional juga dirujuk, terutama Standar Kinerja 6 dari International Finance Corporation tentang konservasi keanekaragaman hayati dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Aditya, salah satu peserta, mengatakan pelatihan memberikan panduan praktis bagi pekerja yang beroperasi di daerah yang sensitif secara ekologis.

“Materi ini membantu kami memahami cara merespons pertemuan dengan satwa liar di lapangan sehingga dampak terhadap fauna dapat diminimalkan,” katanya.

Peserta lainnya, Kevin, mengatakan program ini memperkuat kerja sama antara perusahaan dan kontraktornya.

“Pelatihan ini memperluas pemahaman kami di lapangan dan memperkuat tanggung jawab bersama dalam melindungi lingkungan sekitar,” katanya.

Berita terkait: Industries nikel berjanji untuk mendukung keberlanjutan lingkungan

Berita terkait: Kementerian Lingkungan Hidup memberikan Penghargaan Proper Hijau kepada perusahaan penambangan nikel

Reporter: Azis Kurmala
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026



Sumber

About Aditya Pranawa

Aditya Pranawa berfokus pada pemberitaan politik dan isu nasional, mencakup kebijakan pemerintah, dinamika politik, parlemen, serta peristiwa penting yang berdampak pada masyarakat luas.

View all posts by Aditya Pranawa →