
Jakarta (ANTARA) – Indonesia bertujuan untuk meloloskan RUU Koperasi baru tahun ini untuk menggantikan undang-undang 1992 yang sudah tidak memadai bagi pengembangan sektor tersebut, menurut Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
“Undang-undang saat ini tidak dapat lagi digunakan. Ini sudah tidak relevan,” kata Ferry di sebuah seminar yang diadakan oleh Lembaga Besar di Jakarta pada hari Selasa.
Institut Koperasi Indonesia, atau Universitas Ikopin, juga direncanakan akan menjadi Badan Layanan Publik di bawah Kementerian Koperasi untuk memperkuat sumber daya manusia di sektor tersebut.
Langkah ini dimaksudkan untuk mempersiapkan manajer koperasi profesional, termasuk untuk Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih, atau KDKMP, yang sedang didirikan di seluruh negeri, kata Ferry.
Pemerintah juga berencana untuk memperluas koperasi ke sektor-sektor strategis, termasuk memungkinkan mereka untuk mengelola sumur minyak milik masyarakat yang menganggur di berbagai daerah.
Ferry mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan untuk menghidupkan bank koperasi untuk memperkuat ekosistem koperasi di negara tersebut.
Pemerintah ingin mengubah persepsi bahwa koperasi terbatas pada usaha kecil atau layanan simpan pinjam, kata Ferry, menambahkan bahwa mereka dapat berkembang ke industri berskala besar.
“Koperasi tidak terbatas pada usaha kecil atau layanan simpan pinjam. Seperti koperasi di seluruh dunia, mereka dapat beroperasi di sektor-sektor ekonomi utama,” kata Ferry.
Berita terkait: Kementerian Koperasi untuk memetakan masalah pada Koperasi Merah Putih
Berita terkait: Menteri Hukum mengonfirmasi status hukum 80.068 koperasi desa
Penerjemah: Shofi, Azis Kurmala
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2026
