
Jakarta (ANTARA) – Polisi Jakarta Barat telah membongkar pabrik narkoba yang terkait dengan sindikat internasional, menyita narkotika dan bahan produksi senilai Rp119 miliar (US$6,64 juta) selama penggerebekan.
“Bahan yang disita, jika diproduksi sebagai narkoba, dapat mencapai dan memengaruhi 3,5 juta individu. Nilai pasarnya diperkirakan mencapai Rp119 miliar,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi pada konferensi pers pada hari Rabu.
Nasriadi mengatakan petugas menyita 308.000 kapsul carisoprodol, dengan total berat 130 kilogram, bersama satu ton bubuk carisoprodol yang belum diproses yang disimpan dalam 40 drum.
Mereka juga menyita 195 paket “air bahagia,” 500 gram ketamin, dan 1.650 kilogram bahan mentah lainnya yang digunakan dalam produksi narkoba.
Tujuh individu, termasuk seorang warganegara China, ditangkap selama penggerebekan, tambahnya.
Setelah konfirmasi dari jaksa dan pengadilan, bahan yang disita dihancurkan pada konferensi pers yang sama.
Sementara itu, kepala Satuan Investigasi Kejahatan Narkoba di Polres Jakarta Barat, Kombes Pol Vernal A. Sambo, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah laporan tentang paket mencurigakan yang dikirim oleh kurir.
Menindaklanjuti petunjuk tersebut, penyidik menemukan ratusan ribu kapsul narkoba di sebuah hotel di Penjaringan, Jakarta Utara.
“Penyidikan dilanjutkan ke Mijen di Jawa Tengah, ketika polisi menemukan gudang produksi dengan 250 kilogram bahan dan set mesin produksi narkoba,” kata Sambo.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan berlanjut ke sebuah tempat di Cakung yang dicurigai sebagai titik distribusi carisoprodol, yang diklasifikasikan sebagai narkoba golongan I di Indonesia.
“Menurut penyidikan kami, kami memahami bahwa jaringan ini telah mendistribusikan produknya ke beberapa daerah di Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur,” catatnya.
Sambo mengatakan bahwa para tersangka berusaha memperluas jangkauan mereka ke Jakarta, tetapi mereka ditangkap sebelum mendistribusikan narkoba di ibu kota.
Para tersangka akan dikenakan dakwaan di bawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Narkotika, dan Undang-Undang Kesehatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan denda hingga Rp2 miliar (US$111.635).
Berita terkait: Polisi menggerebek pabrik narkoba rumahan di Jakarta Utara, warganegara Singapura ditangkap
Berita terkait: Polisi ungkap pabrik vape narkoba rumahan yang melibatkan orang asing
Berita terkait: BNN menamai lima tersangka dalam kasus pabrik narkoba Bandung
Penerjemah: Redemptus Elyonai Risky Syukur, Nabil Ihsan
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026
