Hari ini, MK adakan sidang pengumuman keputusan 29 permohonan uji materi

Hari ini, MK adakan sidang pengumuman keputusan 29 permohonan uji materi

12. Permohonan nomor 172/PUU-XXIV/2026 berkenaan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.16. Permohonan nomor 182/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.3. Permohonan nomor 197/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.Salah satu permohonan yang akan diputuskan adalah uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh mantan wakil kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun.5. Permohonan nomor 194/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).Menurut informasi dari situs resmi MK, sidang tersebut akan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dimulai pada pukul 13.30 WIB.17. Permohonan nomor 164/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.14. Permohonan nomor 175/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.20. Permohonan nomor 187/PUU-XXIV/2026 terkait uji materiBerikut adalah daftar 29 permohonan yang akan diputuskan oleh Mahkamah hari ini.

Sumber

Selain itu, ada juga permohonan nomor 195/PUU-XXIV/2026 sehubungan dengan uji materi UU Pilkada. Empat mahasiswa menguji konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Mereka meminta agar pilkada ditegaskan dilakukan hanya secara langsung.19. Permohonan nomor 188/PUU-XXIV/2026 mengenai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.Kedua mahasiswa ini meminta agar batas usia calon kades diubah dari minimal 25 tahun, menjadi minimal 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan atau kepemudaan setingkat desa.1. Permohonan nomor 199/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).11. Permohonan nomor 181/PUU-XXIV/2026 mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).9. Permohonan nomor 180/PUU-XXIV/2026 berhubungan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.15. Permohonan nomor 210/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).10. Permohonan nomor 177/PUU-XXIV/2026 berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.Selanjutnya, permohonan nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi batas usia calon kepala desa (kades). Dua mahasiswa yang merasa terhalang maju sebagai kades menguji Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.13. Permohonan nomor 173/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.2. Permohonan nomor 198/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).4. Permohonan nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.7. Permohonan nomor 139/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.18. Permohonan nomor 183/PUU-XXIV/2026 berhubungan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.8. Permohonan nomor 196/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.Jakarta (ANTARA) – Pada hari Senin, Mahkamah Konstitusi direncanakan untuk melaksanakan sidang pembacaan putusan atau ketetapan terhadap 29 permohonan uji materi.Dharma, yang juga merupakan calon gubernur DKI Jakarta tahun 2024, dalam permohonan nomor 172/PUU-XXIV/2026, mempersoalkan ketiadaan indikator pasti terkait kejadian luar biasa (KLB) dan wabah dalam UU Kesehatan.


6. Permohonan nomor 193/PUU-XXIV/2026 berkenaan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

About Dewi Anggraini

Dewi Anggraini meliput isu ekonomi dan bisnis, menghadirkan informasi seputar pasar, keuangan, investasi, serta perkembangan dunia usaha secara ringkas, faktual, dan mudah dipahami.

View all posts by Dewi Anggraini →