Terdakwa Mario Dandy Satriyo Tanggapi Besaran Nilai Restitusi Rp120 Miliar yang Disampaikan oleh JPU

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 22 Agustus 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mario Dandy Satriyo. (Twitter.com/@mazzini_gsp)

Mario Dandy Satriyo. (Twitter.com/@mazzini_gsp)

INFOEKSPRES.COM – Terdakwa Mario Dandy Satriyo mengaku terkejut dengan besaran nilai restitusi Rp 120 miliar yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Hal tersebut dikatakan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (22/8/2023).

“Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum,” ujar Mario Dandy Satriyo di PN Jaksel, Selasa, 22 Agustus 2023.

“Sejak awal kejadian pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Mario Dandy Satriyo mengaku bersedia untuk membayarkan restitusi sesuai dengan kemampuannya. Namun kondisinya saat ini sedang menjalani hukuman ataupun harta.

Baca artikel lainnya di sini: KPK Periksa Angelina Embun Prasasya Terkait Aset Mewah Sang Ayah Rafael Alun Trisambodo

“Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya”.

“Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” ungkap Mario Dandy Satriyo.

“Saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dapat mempertimbangkan hal ini sesuai dengan kondisi saya dan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian, dan anak AG mesti membayar restitusi atau ganti rugi terhadap Cristalino David Ozora senilai Rp 120 miliar.

Hal tersebut dibacakan dan termuat dalama amar tuntutan dalam persiapan perkara Penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

“Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AG masing-masing dalam berkas perkara terpisah.”

“Bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian.”

“Untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp120.388.911.030 (120 miliar),” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut, Jaksa Hafiz menyatakan apabila biaya restitusi tersebut tidak sanggup untuk dibayarkan, maka diganti dengan sanksi pidana selama 7 tahun.

“Jika terdakwa tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ucap Hafiz Kurniawan, dikutip dari PMJ News.*

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Hasil Survei Sebut Tak Banyak Dilirik Warga Jakarta, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Berikan Tanggapan
Komisioner BNSP, Amilin, menjadi Narasumber Kuliah Umum pada Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Cilacap
Menko Airlangga Hartarto Tanggapi Wacana Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
Gandeng BNSP, Polindra Gelar Seminar Ilmiah Dalam Dies Natalis ke-16
Semuel A Pangerapan Mundur dari Dirjen Aptika Kominfo, Tanggung Jawab Moral Peretasan PDNS
Prabowo Dìharapkan ke Tiongkok Usai Dilantik Jadi Pesiden, Luhut: Ada Beberapa Agenda yang Mereka Usulkan
Uji Kompetensi BNSP di Batam: Sertifikasi 149 CPMI Welder untuk Karir di Industri Korea Selatan
Dari Medis hingga Pendidikan, Prabowo Subianto Tegaskan 4 Poin Upaya Indonesia untuk Bantu Rakyat Gaza
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 15 Juli 2024 - 08:26 WIB

Kemenkeu Pastikan akan Tetap Selektif dalam Keputusan Menentukan Relaksasi Pemblokiran Anggaran

Rabu, 10 Juli 2024 - 20:26 WIB

Konvensi Nasional RSKKNI: Peran BNSP Standar Kompetensi dalam Meningkatkan Edukasi Keuangan

Sabtu, 6 Juli 2024 - 19:29 WIB

DPW PROPAMI Jambi Raya Resmi Dilantik: Fokus pada Kolaborasi dengan OJK dan IDX

Kamis, 4 Juli 2024 - 10:24 WIB

Proyeksi IHSG dalam 12 Bulan ke Depan: Optimisme Investor Tetap Kuat dengan Target Penguatan Hingga Level 7412

Minggu, 9 Juni 2024 - 22:57 WIB

LSP Perikanan Hias Indonesia Terima SK Lisensi dari BNSP: Siap Bersinergi dengan Pelaku Industri di Seluruh Indonesia

Kamis, 6 Juni 2024 - 18:55 WIB

Optimisme Pasar Meningkat, CSA Index Juni 2024 Naik ke 60: Tantangan Ekonomi Tetap Diwaspadai

Rabu, 22 Mei 2024 - 13:40 WIB

RSKKNI Jasa Keuangan: Langkah Menuju Profesionalisme dan Integritas

Selasa, 30 April 2024 - 13:55 WIB

Inilah Profil Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air yang Pendirinya Terlibat Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Berita Terbaru