EKSPRES.NEWS – Tirta Juwana Darmadji atau yang dikenal dengan Alex Tirta diperiksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 12 jam sejak pukul 10.00 WIB, Alex Tirta berkenan menanggapi awak media yang menunggu di sekitar Gedung Promoter Polda Metro Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Alex Tirta mengaku sudah kenal lama dengan Ketua KPK Firli Bahuri dan bersahabat dengannya.
“Saya sudah lama ya kenal sama beliau,” ujar Alex Tirta kepada wartawan, Jumat (3/11/2023) malam.
Baca Juga:
PT Sritex akan Dikelola Investor Baru, 2 Minggu ke Depan Karyawan Dapat Dipekerjakan Kembal
DPP PDI Perjuangan Beri Penjelasan Terkait ‘Larangan Retret oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Menteri Hukum Tanggapi Soal Tudingan Intervensi Kekuasaan Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto
“Jadi memang sahabat saya dan khususnya beliau ini kan seneng bulu tangkis, saya juga seneng bulu tangkis,”
Baca artikel lainnya di sini : Bursamediaonline.com Melayani Jasa Jual Beli dan Akuisisi Portal Berita yang Masih Berjalan dan Berkualitas
Belasan jam menjalani pemeriksaan, kepada penyidik, Alex Tirta menyebut sudah menjelaskan semuanya
Termasuk perihal kepemilikan rumah Kertanegara Nomor 46 yang disewanya dari seseorang berinisial E dan kemudian diteruskan ke Firli Bahuri.
Baca Juga:
Ketahanan Pangan Terjaga, Sejak Jauh Hari Pemerintah Pastikan Stok Beras Indonesia Senantiasa Aman
“Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik. Yang bayar beliau. Nilai 650 (juta).”
Alex menambahkan bahwa alih sewa rumah Kertanegara Nomor 46 kepada Firli Bahuri.
Dikarenakan ia menganggap rumah Firli yang jauh sehingga butuh tempat yang dekat dengan kantornya.
“Jadi pada saat beliau punya kebutuhan mungkin tempat itu cocok,” tandasnya.***
Baca Juga:
KLB Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029, PAN Dipastikan Beri Dukungan
Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor
Klarifikasi Barang Bukti, Penyidik KPK Belum Tentukan Waktu Terkait Pemanggilan Japto Soerjosoemarno