
“Musuh anti-Muslim secara sengaja terlibat dalam, membantu atau mendorong tindakan kriminal – termasuk tindakan kekerasan, perusakan, penyontekan, atau intimidasi, baik secara fisik, verbal, tertulis atau yang dikomunikasikan secara elektronik – yang ditujukan kepada Muslim karena agama mereka atau kepada mereka yang dianggap Muslim, termasuk di mana persepsi itu didasarkan pada asumsi tentang etnis, ras atau penampilan.
