INFOEKSPRES.COM – Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, tidak menghadiri sidang beragendakan mediasi terhadap gugatan perdata Rp1 triliun.
Kepada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, dan MUI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari Rabu, 23 Agustus 2023.
Ketidakhadiran Panji Gumilang bukan karena mangkir tetapi, belum memperoleh izin dari penyidik.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung, Rabu (23/8/2023).
Baca Juga:
Tak Usung Kader Internalnya untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, Partai NasDem Ungkap Alasannya
Partai Demokrat Resmi Dukung Ahmad Riza Patria – Marshel Widianto di Pilkada Tangerang Selatan 2024
Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah
“Karena belum dapat izin dari penyidik sehingga hari ini Pak Panji Gumilang tidak datang,” ucap Ihsan Tanjung.
Baca artikel lainnya di sini: Bareskrim Polri Periksa 2 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang
Dikabarkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, juga hendak mencabut gugatan itu.
“Walaupun Pak Panji Gumilang tidak datang, tapi pesan yang disampaikan kuasa hukumnya kepada pihak Anwar Abbas.”
Baca Juga:
Menko Airlangga Hartarto Tanggapi Wacana Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
Kemenkeu Pastikan akan Tetap Selektif dalam Keputusan Menentukan Relaksasi Pemblokiran Anggaran
Bahas Seputar Koalisi Partai Politik, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Sambangi DPP Partai Golkar
“Bahwa ada keinginan untuk datang ke pengadilan bertemu dengan Buya Anwar Abbas dan kemudian mencabut gugatannya,” ungkap kuasa Anwar Abbas, Ihsan Tanjung.
Lebih jauh ia mengatakan, bagi kliennya yang terpenting yaitu proses damai.
Kliennya Anwar Abbas tidak mau berlarut-larut dalam masalah.
“Buya juga tidak ingin berlarut dalam masalah. Yang terpenting kasus ini selesai, damai,” tandas Ihsan Tanjung.***
Baca Juga:
Begini Penjelasan Pengamat Soal Kaesang Pangarep Lebih Berpeluang Menang di Pilkada Jateng
Semuel A Pangerapan Mundur dari Dirjen Aptika Kominfo, Tanggung Jawab Moral Peretasan PDNS