INFOEKSPRES.COM – Sampai pukul 15.00 WIB, Rabu, 6 September 2023 perwakilan dari PKS belum terlihat kehadirannya di kantor pusat DPP NasDem.
Padahal Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar tiba di NasDem Tower, Jakarta untuk konsolidasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bersama jajaran pengurus NasDem, PKB, dan PKS.
Terkait PKS yang belum hadir, Wakil Ketua Umum NasDem Ahmad Ali menyampaikan undangan pertemuan telah disampaikan oleh NasDem ke PKS.
Dua partai itu juga rutin berkomunikasi membahas pertemuan tersebut.
Baca Juga:
Tak Usung Kader Internalnya untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, Partai NasDem Ungkap Alasannya
Partai Demokrat Resmi Dukung Ahmad Riza Patria – Marshel Widianto di Pilkada Tangerang Selatan 2024
Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah
“Sedianya dari kemarin kami berkoordinasi, kami awalnya mendapat kepastian bahwa Sekjen PKS akan bersama-sama kita pada hari ini untuk berdiskusi bersama-sama,” kata Ahmad Ali.
Baca artikel lainnya di sini: PKS Tak Kirimkan Perwakilan Resmi Saat Koalisi Perubahan Umumkan nama Muhaimin Sebagai Cawapres
Dalam pertemuan itu, bukan hanya PKS yang tidak terlihat hadir, tetapi juga bakal calon presiden Anies Baswedan.
Namun, Anies Baswedan dikabarkan ada kegiatan lain sehingga tidak dapat mengikuti rapat konsolidasi di NasDem Tower.
Baca Juga:
Menko Airlangga Hartarto Tanggapi Wacana Pembatasan Pembelian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi
Kemenkeu Pastikan akan Tetap Selektif dalam Keputusan Menentukan Relaksasi Pemblokiran Anggaran
Bahas Seputar Koalisi Partai Politik, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep Sambangi DPP Partai Golkar
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendeklarasikan diri sebagai pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023).
Dalam deklarasi itu, PKS tidak mengirimkan perwakilannya secara resmi karena partai baru menyetujui Anies sebagai bakal calon presiden.
Sementara itu, terkait dukungan terhadap Muhaimin sebagai pendamping Anies masih harus diputuskan oleh musyawarah Majelis Syuro PKS.
“Kami (PKS) mengacu pada anggaran dasar kami di PKS, sesuai Pasal 16 Anggaran Dasar PKS ayat (2) huruf i.”
Baca Juga:
Begini Penjelasan Pengamat Soal Kaesang Pangarep Lebih Berpeluang Menang di Pilkada Jateng
Semuel A Pangerapan Mundur dari Dirjen Aptika Kominfo, Tanggung Jawab Moral Peretasan PDNS
“Menyatakan bahwa kewenangan untuk menetapkan kebijakan partai berkenaan dengan pemilihan presiden dan/atau wakil presiden RI adalah (keputusan) Majelis Syuro.”
“Sebagai majelis permusyawaratan tertinggi partai, yang keanggotaannya terdiri atas anggota PKS dari seluruh Indonesia,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Kantor DPP PKS, Jakarta, Sabtu pekan lalu.***