
Jakarta (ANTARA) – Indonesia telah mengeluarkan peringatan kepada Google, pemilik YouTube, karena tidak mematuhi regulasi perlindungan anak yang baru yang mengatur platform digital.
Mentri Komunikasi dan Informatika Meutya Hafid mengatakan pada hari Kamis bahwa pemerintah mengeluarkan peringatan resmi setelah inspeksi pada 7 April menemukan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2025, yang dikenal sebagai PP Tunas.
“Ditemukan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan belum menyatakan niatnya untuk mematuhi hukum yang berlaku dalam waktu dekat,” kata Hafid.
PP Tunas, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026, mengharuskan platform untuk menerapkan langkah-langkah tata kelola yang ketat untuk melindungi anak di bawah umur secara online.
Peraturan pelaksananya, Peraturan Menteri No. 9 tahun 2026, menetapkan sanksi mulai dari surat peringatan hingga penangguhan akses sementara bahkan penghentian akses.
Google kini telah menerima surat peringatan dari Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital. “Sanksi kami bersifat bertahap, sambil tetap berharap ada perubahan sikap dari Google, dan hari ini kami mengeluarkan surat peringatan,” kata Hafid.
Pemerintah membandingkan ketidakpatuhan Google dengan Meta, yang telah sepenuhnya mematuhi regulasi dengan membatasi Instagram, Facebook, dan Threads untuk pengguna berusia 16 tahun ke atas.
Platform lain yang patuh termasuk X dan Bigo Live.
PP Tunas awalnya menargetkan delapan platform besar: Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Penerjemah: Livia Kristianti, Cindy Frishanti Octavia
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2026
