
Denpasar, Bali (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster telah meminta kabupaten dan kota untuk menghentikan pengiriman sampah ke tempat pembuangan akhir seperti Tempat Pembuangan Akhir Suwung pada tahun 2027, dengan mencatat bahwa lokasi tersebut telah berkembang menjadi gunungan sampah.
“Mulai tahun 2027, model Tempat Pembuangan Akhir Suwung tidak boleh ada lagi di kabupaten lain. BKK (bantuan keuangan khusus) yang diberikan pada tahun 2027 akan ditujukan untuk pengelolaan sampah di masing-masing daerah,” ujarnya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada hari Rabu.
Menurutnya, BKK akan berfokus untuk menyelesaikan masalah pengelolaan sampah, menambahkan bahwa mereka yang gagal bertanggung jawab tidak akan menerima bantuan.
Ia mengungkapkan pernyataan tersebut sebagai masalah di Tempat Pembuangan Akhir Suwung telah menjadi perhatian utama, di mana mantan kepala Dinas Lingkungan Hidup Bali, Made Teja, diadili karena gagal mengelola sampah tersebut.
“Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bali telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Suwung karena limbah cair mencemari laut dan sumber air, mengancam kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, ini harus diakhiri; tidak ada pilihan lain,” tegas Koster.
Tempat Pembuangan Akhir Suwung, yang menampung sampah dari Denpasar dan Badung, akan memberlakukan pembatasan mulai 31 Maret 2026, hanya menerima sampah non-organik dan sisa, sebelum sepenuhnya ditutup pada 1 Agustus.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali, bersama dengan Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung, sedang bekerja mengelola sampah organik, termasuk upaya untuk memprosesnya di sumbernya dengan dukungan komunitas.
Untuk mencegah penumpukan sampah lebih lanjut di Bali, serupa dengan Tempat Pembuangan Akhir Suwung, Pemerintah Provinsi Bali, dengan bantuan pemerintah pusat, akan memperkenalkan teknologi waste-to-energy (PSEL).
PSEL akan dibangun di atas lahan seluas 6 hektar yang dimiliki oleh PT Pelindo di Denpasar Selatan.
“Pembangunan PSEL telah dimulai, dan acara peletakan batu pertama direncanakan pada akhir Juni 2026,” informasinya gubernur.
Ia menjelaskan bahwa proyek PSEL akan berjalan selama 1,5 tahun, memproses minimum 1.200 ton sampah per hari. Ini diharapkan dapat menghilangkan penumpukan sampah dan mencegah masalah penumpukan serupa di kabupaten dan kota lainnya.
Berita terkait: Pemerintah mencari peluang ekonomi dari penutupan tempat pembuangan akhir terbuka
Berita terkait: Pemerintah daerah diminta untuk menerapkan tata kelola sampah yang berkelanjutan
Berita terkait: Menteri Hasan mendesak daerah untuk mengubah sampah menjadi listrik
Penerjemah: Ni Putu Putri M, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026
