INFOEKSPRES.COM – Pihak Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin Simanjuntak (KS) menjadi tersangka dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.
Karopenmas Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Kamaruddin Simanjuntak akan diperiksa Bareskrim pekan depan.
“Tersangka saudara KS dan yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023,” terangnya kepada wartawan, Jumat, 11 Agustus 2023.
Menurutnya, gelar perkara kuasa hukum itu telah dilakukan pada awal Juli 2023 dengan perkara pencemaran nama baik.
Baca Juga:
Tak Usung Kader Internalnya untuk Maju di Pilkada DKI Jakarta 2024, Partai NasDem Ungkap Alasannya
Partai Demokrat Resmi Dukung Ahmad Riza Patria – Marshel Widianto di Pilkada Tangerang Selatan 2024
Kementerian ESDM Didorong Segera Terbitkan Petunjuk Teknis Terkait Izin Penambangan Rakyat Timah
“Gelar perkara sudah dilakukan awal Juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong,” tandas Ahmad Ramadhan.***